Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan: Ketegasan Negara atas Pelanggaran Lingkungan dan Tata Kelola Sumber Daya Alam
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengambil langkah strategis dan mengejutkan publik nasional maupun pasar keuangan dengan mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran serius dalam pengelolaan sumber daya alam. Keputusan ini bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan sinyal politik dan hukum bahwa negara hadir secara tegas dalam menertibkan praktik usaha yang merusak lingkungan, mengabaikan aspek legalitas, dan berpotensi merugikan masyarakat luas. Langkah ini langsung berdampak besar, tidak hanya pada sektor kehutanan dan pertambangan, tetapi juga mengguncang pasar modal, khususnya saham perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan entitas besar seperti UNTR (United Tractors Tbk) dan ASII (Astra International Tbk). Saham-saham tersebut mengalami tekanan signifikan setelah pengumuman kebijakan dilakukan, memicu diskusi luas di kalangan investor, akademisi, aktivis lingkungan, dan masyarakat umum. Keputusan ini sekaligus menegaskan bahwa pemer...